LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku curat dan satu orang sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Para pelaku dan barang bukti 2 unit hp kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, para pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IT (18) warga Hanakau Jaya seorang penadah,” jelasnya, Selasa (8/4/25).
Lanjutnya, setelah mengamankan IT petugas melakukan pengembangan yang mana keterangan dari pelaku IT bahwa yang bersangkutan membeli secara COD di depan rumah sakit Umum Kotabumi dengan seorang wanita.
“Dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan pelaku A (18) warga Desa Ketapang dan NL (40) warga Kelurahan Tanjung Harapan,” ujarnya.
Untuk di ketahui bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 16 Maret 2025 di rumah korban yang berada di jalan Punai Tanjung Harapan, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil uang tunai 6,5 juta dan 1 unit hp Oppo A57 sehingga korban mengalami kerugian 8,9 juta.(*)