IMM Lampura Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terus mendapat penolakan publik.

Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara (Lampura) menolak tegas wacana penundaan Pemilu 2024 dengan landasan Pasal 22E Ayat (1) UUD yang berbunyi, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Perihal penyelenggaraan Pemilu 5 tahun sekali juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

“Dengan ini, DPC IMM Lampura menilai wacana penundaan Pemilu 2024 ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum,” terang Ketua Bidang Hikmah dan Advokasi DPC IMM Lampura, Teguh Wira Mahardhika, Kamis, 7 April 2022.

Untuk itu, tambahnya, pihaknya mendukung ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang menolak tegas wacana penundaan Pemilu 2024 dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sejak Rabu,
2 Maret 2022 hingga hari ini masih malakukan aksi penolakan.

Teguh Wira Mahardhika juga mengatakan penundaan Pemilu 2024 ini menciderai nilai-nilai demokrasi.

“Ini adalah langkah ikonstitusi berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang pemilihan umum. Bahkan melanggar pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Teguh.

Walaupun diundur hanya beberapa bulan, imbuhnya, pemerintah seharusnya menyebutkan landasan yang dapat memperkuat urgency mengapa Pemilu harus diundur.

“Karena kalau dihitung dari tahun 2022 hingga 2024 masih ada waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki perekonomian negara,” katanya.

Teguh melanjutkan, lagi pula hal itu akan menghabiskan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu bukanlah hal yang sia-sia karena itu adalah konsekuensi logis dari penerapan demokrasi.

Baca Juga :  Tahun 2023, Program Aspirasi BSPS dan SPALD-S di Desa Karangrejo Terealisasi

“Tidak ada yang mubazir kalau itu demi keadilan,” tegas Teguh.

Selain itu, mengenai statement dari pihak-pihak terkait mengenai penghentian pembahasan isu penundaan Pemilu 2024, menurutnya, bagi negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat.

Berbeda ketika di era Orde Baru, di mana partai politik hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh berbicara.

“Rakyat yang sedang menyuarakan pendapatnya memang berhak bersuara. Sangat tidak etis apabila di era ini kita tak berhak lagi menyuarakan pendapat,” sesal Teguh. (*/red)