Capaian Akhir Tahun 2021 Ganguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Lampura Turun 18 Persen

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Di penghujung tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) di penghujung tahun 2021, mampu menekan angka gangguan Kamtibmas hingga 18 persen.

Hal itu diperoleh melalui data Gangguan Kamtibmas selama 2020 sebanyak 1017 kasus, sedangkan pada 2021 sebanyak 825 kasus.

Dengan demikian terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 192 kasus dari total keseluruhan tindak kriminalitas yang terjadi.

Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, dalam konferensi persnya, yang didampingi pejabat utama, di Mako Polres setempat, pada Jumat, 31 Desember 2021.

AKBP Kurniawan Ismail menyampaikan, pada tahun 2021 ini gangguan Kamtibmas di dominasi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana korupsi.

“Dari keseluruhan kasus yang ditangani, Polres Lampung Utara telah menyelesaikan 72 persen atau 600 kasus dari 825 kasus yang diterima laporanya,” ungkap Kapolres.

Selain Gangguan Kamtibmas, penekanan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas juga berhasil dilakukan.

Selama tahun 2021, Polres Lampung Utara dapat menekan angka kecelakaan dari 162 kasus pada tahun 2020, menjadi 156 kasus pada tahun 2021.

Sehingga, terjadi penurunan sebanyak tiga persen.

“Pencapaian Polres Lampung Utara ini tidak lepas dari kinerja personel Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran serta peran aktif personel dalam memberikan edukasi tertib berlalulintas, serta kehadiran personel di titik rawan kecelakaan dan rawan kriminalitas,” ujarnya.

Untuk meminimalisir terjadinya Gangguan Kamtibmas, utamanya 3C, pihaknya akan kembangkan pokdar kamtibmas di wilayah  hukum Polres Lampung Utara dengan melibatkan peran aktif masyarakat desa guna melakukan upaya upaya pencegahan dan memperkuat sistem keamanan.

Kapolres juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengantisipasi tetap waspada terhadap penyebaran covid-19 masih saat ini masih menjadi potensi ancaman penyebaran covid-19 apalagi saat ini sudah masuk varian baru.

Baca Juga :  Nurpiah Butuh Donasi, Berjuang Menahan Sakit Lawan Tumor Lympoma

“Kita ingin masyarakat proaktif untuk penuh kesadaran melakukan vaksin karena melalui upaya vaksinasi ini kita bisa mencegah atau menghambat penyebaran virus covid-19 dan mau peduli mau sadar untuk menerapkan protokol kesehatan mengingat ancaman covid masih menjadi perhatian di seluruh dunia,” katanya.

Selain itu, AKBP Kurniawan juga mengingatkan, merujuk pada Inmendagri no. 65, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahwa pada malam pergantian tahun barun ini tidak ada warga yang melaksanakan pawai, arak-arakan, berkumpul, ataupun pesta petasan.

“Karena hal ini akan berpotensi timbulnya penyebaran Covid-19. Diharapkan lebih baik masyarakat di rumah saja bersama keluarga,” imbuhnya. (*/Humaspolreslu/red)