Atur Jam Kerja ASN, Bupati Lampura Keluarkan Surat Edaran

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Selama bulan Ramadan 1443 H/2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) keluarkan surat edaran (SE) yang mengatur waktu kerja aparatur sipil negara (ASN).

Ini menindaklanjuti SE Menpan – RB bernomor: 11/2022, tentang jam kerja ASN pada bulan puasa tahun ini.

“Sudah dikeluarkan pertanggal 28 Maret 2022, atas nama bupati dan saya yang ditandatangi langsung,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Lekok, Selasa, 29 Maret 2022.

Dirinya juga mengatakan, SE yang dikeluarkan Pemkab Lampura merupakan tindaklanjut diterbitkannya SE dari pemerintah pusat yang mengatur  jam kerja masa ASN di bulan Ramadhan.

Lebih lanjut Lekok menjelaskan, dalam hal SE yang dikeluarkan Pemkab Lampura ditujukan kepada staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, RSD juga lurah.

“SE Bupati itu bernomor 060/591/08 – LU/2022, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443H di lingkup Pemkab Lampura,” terang Lekok.

Sementara itu, Kepala Bagian Setdakab Lampura, Mulyadi, mengatakan, secara teknis pelaksanaannya, jam kerja ASN yang diatur terbagi atas dua jenis, yakni instansi memberlakukan 5 hari serta 6 hari jam kerja.

“Jam kerja Senin – Jumat (5) diatur mulai pukul 8.00 – 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Khusus Jumat, ditambah 30 menit sampai pukul 15.30 dan waktu istirahat menjadi 1 jam. Mulai pukul 11.30 – 12.30,” kata Mulyadi.

Khusus satuan kerja (satker), lanjutnya, seperti rumah sakit daerah dan puskesmas, hari kerja Senin – Sabtu jam kerjanya dikurangi hanya sampai pukul 14.00 WIB.

“Mulai kerjanya pada waktu yang sama dan waktu istirahatnya sama. Begitupun hari Jumat, diatur waktu istirahat seperti perangkat daerah melaksanakan jam kerja 5 hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Apresiasi, Eko Rendi Oktama : Tidak Ada Ruang untuk Perjudian

Hal Itu disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19, mereka melaksanakan pekerjaan di rumah (wfh) dan di kantor (wfo).

“Khusus wfh, kita ‘kan sudah ada sistem absensi daring. Itu nanti diawasi oleh kepala OPD atau satker dan diketahui langsung oleh sekkab,” tutupnya.

Sesuai Inmendagri terbaru No.19/2022, saat ini Kabupaten Lampura masuk PPKM level-2. (*/red)