Curi Poco X3 dan Uang, Residivis Curat Kembali Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Narkoba kembali diamankan pihak Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran bobol rumah milik orang.

Pelaku yang diamankan berinisial B (28), warga Desa Negeriratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul, unit Reskrim Polsek Sungkai Utara pada Kamis kemarin, 6 Maret 2025, telah mengamankan seorang residivis curat yang kembali berulah di wilayah tersebut,” katanya, Jum’at (7/3/25).

Peristiwa itu, lanjut Kasi Humas, terjadi pada Minggu, 29 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Desa Negeriratu.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah lalu masuk ke dalam kamar dan ambil barang barang milik korban berupa 1 (satu) unit Hp merk Xiomi x3 dan uang Rp.500.000,- milik Gereja Pentakosta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,-.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Xiomi Poco x3,” ujarnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Loading

Baca Juga :  Polres Lampura Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Ops Cempaka Krakatau 2025