LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberkatan (Curat) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RPS (21), warga Dusun Margomulyo, Kelurahan Kotabumi Tengah dan ORK (17), warga Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Kota.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto, menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat 19 April 2025, sekira pukul 04.00 WIB di Kios Pasar Dekon.
Diketahui, saat korban kembali ke kios, dirinya mendapati kios miliknya itu sudah dibobol pelaku dan dagangan rokok milik korban sudah tidak ada.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian beberapa merek rokok dengan total kerugian senilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,” ujarnya. Sabtu (26/4/25).
Lanjutnya, berdasarkan serangkaian penyelidikan, personel Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
“Lalu tim langsung bergerak dan melakukan penggrebekan dan mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di rumahnya,” kata Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa rokok barang bukti dijual dan dihisap bersama-sama.
Lalu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. (*)