LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Sebanyak 143 desa dari 232 desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Desember mendatang.
Diketahui, bagi bakal calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades wajib melengkapi persyaratan administrasi. Seperti, fotokopi ijazah SD sampai dengan ijasah SMA dan surat tanda tamat belajar (STTB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Selain fotokopi ijasah dan/atau STTB yang dilegalisir, para bakal calon kades juga harus menunjukkan ijasah dan/atau STTB yang asli. Apabila ijasah yang bersangkutan rusak atau dinyatakan hilang, dapat menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan.
Meski demikian, awak media ini mendapati informasi berkas salah satu bakal calon kepala desa di Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara diduga maladministrasi.
Adanya dugaan penyimpangan prosedur administrasi tersebut didapati surat keterangan ijasah SD sampai dengan ijasah paket C tanpa melampirkan salinan fotokopi yang dilegalisir dari dokumen pendidikan tersebut.
Yang lebih mencurigakan, dalam surat keterangan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), nama bakal calon kepala desa dimaksud tidak sinkron dengan nama yang tertuang dalam surat keterangan ijasah paket C yang dimilikinya.
Dalam surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP milik bakal calon kades bernama Juhana Rahmat, atau yang dikenal dengan sebutan Otong ini, menggunakan nama Otong R alias Otong Juhana Rachmat.
Berbeda dengan surat keterangan pengganti ijazah/SKHUN paket C yang ditandatangani oleh Kasi Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter PAUD dan PNF atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara, yang bersangkutan bernama Otong Juhana Rachmat dan tidak tercantum Otong R alias Otong Juhana Rahmat seperti pada surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP tersebut.
Tertera dalam SKHUN paket C milik Otong, ia pernah mengikuti ujian nasional paket C tahun 2009 yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Manba’ul Huda Al-islami, Kecamatan Abung Tinggi, kabupaten setempat.
“Kami curiga dengan keabsahan berkas tersebut, karena nama bakal calon kades itu berbeda antara surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP dengan surat keterangan pengganti ijasah paket C miliknya,” ujar narasumber media ini yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.
Selain itu, lanjutnya, semua berkas yang dimiliki Bakal Calon kades Otong hanya menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah, Kepala Disdikbud Lampura, dan Ketua Ponpes.
“Tidak satupun yang melampirkan fotokopi ijasah telegalisir. Kalaupun itu dinyatakan hilang, seharusnya ada fotokopi dari sekolahannya. Masa ia pihak sekolah tidak ada dokumen ataupun arsip,” katanya.
Dirinya pun berharap kepada Panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara untuk mengkaji ulang terkait berkas milik bakal calon Kades Otong tersebut.
Sementara, berdasarkan informasi yang peroleh media ini bahwa Pemkab telah menyampaikan kepada pihak panitia Pilkades, jika panitia di desa dan kecamatan meragukan keabsahan berkas calon kades, maka panitia harus berkoodinasi dengan panitia di kabupaten.
Adapun penggunaan nama alias dalam surat keterangan dimaksud, sumber media ini menyatakan hal tersebut tidak diperkenankan atau administrasi milik Bakal Calon Kades Sukamarga atas nama Juhana Rahmat atau Otong R atau Otong Juhana Rahmat dapat dinyatakan tidak absah.
Sehingga, panitia pemberkasan sudah sepatutnya untuk menganulir pencalonan bakal calon kades dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu, 31 Oktober 2021, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi disebabkan dalam masa hari libur kerja. (feb/Ardi)