Ridho Utama Putra : Kemampuan Personal Mediator Terpenting Ialah Sifat Tidak Menghakimi

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi, tentunya ada peran dari seorang mediator.

Selama proses mediasi, kemampuan personal mediator memungkinkannya berhubungan secara menyenangkan dengan berbagai pihak.

Salah satu putra daerah kabupaten yang dikenal dengan slogan ‘Beguwai Jejamo Wawai’, yang beraktivitas sebagai mediator, yakni Ridho Utama Putra, S.H, M.H, C.M.

Pria kelahiran Gunungsugih, 17 April 1991 ini, mengantongi sertifikat Mahkamah Agung RI.

Berbekal sertifikat mediator itu, dirinya siap memberi bantuan kepada siapapun.

Saat ini, Ridho Utama Putra berkantor di jalan Cempaka, no.128 A, Gunungsugih, Lampung Tengah.

Ia juga memiliki kantor di bilangan Kelurahan Kemiling, Bandarlampung.

Menurut Ridho, peran mediator sangat diperlukan dalam menangani suatu persoalan, baik yang bersifat persengketaan, wanprestasi, maupun gugatan hukum lainnya.

Untuk itu, lanjutnya, seorang mediator diharapkan dapat menjalankan perannya untuk menganalisis dan mendiagnosa sengketa yang ada.

“Seorang mediator akan mendesain dan mengendalikan proses mediasi untuk menuntun para pihak mencapai suatu kesepakatan,” kata Ridho.

Ia juga menyampaikan, kemampuan personal yang terpenting ialah sifat tidak menghakimi, tidak memihak, dan bijaksana.

“Tugas mediator itu mengarahkan dan memfasilitasi komunikasi hingga dapat berjalan dengan lancar,” terangnya.

Ditambahkan, mediator juga berperan untuk membantu para pihak memperoleh pengertian tentang perselisihan secara keseluruhan.

“Sehingga memungkinkan setiap pihak membuat penilaian. Dengan bantuan dan bimbingan mediator, para pihak yang bersengketa dapat bergerak kearah negosiasi penyelesaian sengketa,” terang Ridho.

Ia juga menjelaskan, dalam pasal 1 ayat 7 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

“Mediasi adalah salah satu diantara sekian banyak alternatif penyelesaian sengketa atau biasa dikenal dengan istilah alternative dispute resolution (ADR),” jelasnya. (Ki)

Loading

Baca Juga :  M. Tio Aliansyah Raih Peringkat Dua Seleksi DKPP RI, PGK Lamteng Apresiasi