LAMPUNG UTARA (RNSI) – Kapolsek Kotabuki Kota, Polres Lampung Utara, Iptu Kolin, beri penjelasan setelah sebelumnya beredar di berbagai jejaring media sosial terkait video pembubaran paksa acara orgen tunggal dengan melepaskan tembakan peringatan yang dilakukan jajarannya.
Disebutkan, peristiwa itu terjadi di jalan Mustofa, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, di halaman rumah Nurdin, (40), yang sedang melangsungkan hajatan pada Kamis malam Jumat, 11 Juli 2014, sekitar pukul 22.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin, menjelaskan, ketika itu, sahibul hajat sedang mengadakan acara pesta khitanan dengan menggelar orgen tunggal asal Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian, pada hari Rabu malam Kamis, 10 Juli 2024, Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.
“Karena bertepatan akan ada kunjungan Presiden dan untuk cipta kondisi maka Bhabinkamtibmas bersama satu rekan polisi lainnya dan tokoh masyarakat setempat mendatangi sahibul hajat untuk menyampaikan keluhan masyarakat sekaligus mengimbau untuk menghentikan acara. Dan akhirnya musik orgen tunggal tersebut berhenti sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Kolin, melalui siaran pers releasenya, Minggu, 14/ Juli 2024.
Diterangkan lebih lanjut, tidak berhenti sampai disitu, pada Kamis saat acara musik dari pagi berlanjut hingga malam hari dengan hiburan biduan yang berpenampilan kurang senonoh.
Alhasil, banyak menuai laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah sahibul hajat.
“Dari laporan tersebut, saya bersama anggota kembali memberi imbauan kepada sahibul hajat untuk menghentikan musik karena warga komplain dari selepas Magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan. Dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa,” urai Kapolsek.
Dijelaskan lebih lanjut, dikarenakan sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas, namun imbauan itu tidak dihiraukan.
Menurut Kapolsek, tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.
“Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan Presiden RI dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023, tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.
“Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.
Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan.
Untuk diKetahui, dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah, Nurdin, hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan.
Yang bersangkutan (sahibul hajat red) tidak memiliki izin keramaian yang dikeluarkan Polres Lampung Utara.
Sahibul hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya hiburan gitar klasik Lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat, 11 Juli 2024, hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga.
Sementara itu Ketua LK dan Ketua RT Kelurahan Tanjungsenang mewakili masyarakat sekitar berterimakasih kepada jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara atas pembubaran acara orgen tunggal yang telah berlangsung selama dua malam di kediaman Nurdin. (**/red)