LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) raih peringkat keempat Penghargaan Ombudsman RI dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021.
Penghargaan peringkat keempat ni merupakan capaian dari seluruh kab/kota se-Provinsi Lampung dan peringkat ke-32 tingkat Nasional dari seluruh Indonesia.
Penghargaan Ombudsman RI yang diterima Pemkab Lampura melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Lekok, terpusat di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu kemarin, 9 Februari 2022.
Disampaikan Sekkab Lampura, Hi. Lekok, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemkab Lampura, dari 53 produk layanan administrasi diperoleh nilai 91 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Atas hasil itu, Hi. Lekok menyampaikan bahwasanya apresiasi yang didapat saat ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat dan unit kerja di lingkup Pemkab Lampura.
“Dengan pencapaian saat ini diharapkan memberikan motivasi tersendiri sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja,” kata Hi. Lekok, sesaat usai menerima penghargaan.
Ditambahkan, kedepannya seluruh perangkat daerah yang bertugas dapat memberikan pelayanan publik dan bekerja dengan maksimal.
“Sehingga, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah bisa lebih optimal,” tuturnya.
Turut hadir Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf. (Diskominfotik Lampura/red)