Mardiana, S.T., M.T., Sosialisasikan Perdaprov Lampung Nomor 3/2016 di Kalibalangan

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu, 29 November 2023, bertempat di Balai Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Mardiana, politisi Provinsi Lampung yang berada di Fraksi Partai NasDem periode 2019-2024 ini, pemerintah terus berupaya untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan serta mendongkrak produktifitas yang dihasilkan melalui kegiatan UMKM.

“Produktifitas yang digulirkan melalui UMKM tentu dapat meningkatkan pendapatan perekonomian warga melalui ekonomi kreatif,” kata Mardiana, melalui narasumbernya.

Dihadapan konstituennya, ia juga menyampaikan agar warga Desa Kalibalangan dapat menjaga dan merawat hasil pembangunan infrastruktur yang dibawa melalui Program Aspirasi.

“Telah banyak program aspirasi yang dibawa melalui keterwakilan Bapak Drs. Hi. Tamanuri, M.M., dan Desa Negerisakti menjadi salah satu desa prioritas yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang mendapatkan manfaat dari program aspirasi,” terang Mardiana.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kalibalangan, Reza Suhendra, memberikan apresiasi atas kinerja legislator yang terpilih melalui keterwakilan melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung V, yang telah membawa beragam Program Aspirasi, termasuk di desa setempat.

Untuk itu, atas nama warga Desa Kalibalangan, dirinya menghaturkan rasa terimakasih atas kinerja optimal Drs. Hi. Tamanuri, M.M., bersama Mardiana, S.T., M.T., dua wakil rakyat yang konsisten menyerap aspirasi dan mendorong percepatan realisasinya. (Ardi)

Baca Juga :  Mardiana Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila di Kampung Kotaway dengan Pesona Curup Gangsa