LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dalam hal meningkatkan pemahaman serta memperkuat tatakelola pemerintahan desa, Anggota Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., melangsungkan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juli 2024, di Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan itu, Hi. Tamanuri menyampaikan dengan adanya regulasi dimaksud maka tatacara pelaksanaan pemerintah desa dapat lebih demokratis dan partisipatif.
“Selain itu, dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 juga mengatur tatakelola pelaksanaan otonomi desa sehingga dapat mendorong yang berkelanjutan dengan asas berkeadilan,” terang Hi. Tamanuri, dihadapan konstituennya.
Dikatakan lebih lanjut, selaku pemimpin tertinggi dalam satu wilayah pemerintahan desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Desa juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan,” tutur politisi Partai NasDem yang kembali meraih kursi keterwakilan DPR-RI periode mendatang ini.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Karangrejo, Wiwik Isturina, menyatakan apresiasi atas kehadiran Drs. Hi. Tamanuri, M.M., di wilayahnya.
Dirinya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat undang-undang yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. (Ardi)