LAMPUNG UTARA (RNSI) – Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku yang diamankan berinisial R, (38), warga Sumberjaya, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kapolsek Bukitkemuning AKP Edy Juarsyahidin, membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar, jajaran kita telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Polsek Bukitkemuning, ” katanya, Selasa, (8/4/25).
Lanjut Kapolsek, peristiwa terjadi pada Senin, 1 April 2025, sekira pukul 13.30 WIB.
Ketika itu, pelaku mengambil motor yang terparkir di halaman depan rumah korban dengan merusak kabel kontak motor sehingga motor dapat dihidupkan dan berhasil dibawa pelaku.
Dari hasil penyelidikan dengan memperhatikan rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara, personel Polsek Bukitkemuning mengetahui identitas dan keberadaan tersangka.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol B 6887 BAQ, warna hitam milik korban.
“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (*)