Bupati Waykanan Serahterimakan SK CPNS dan PPPK

Way Kanan

WAYKANAN (RNSI/SMSI) – Dengan diterimanya Surat Keputusan, maka Bapak Ibu telah sah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan serta dapat menjadi motor penggerak pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Pesan saya kepada para penerima SK CPNS dan PPPK yang telah menjadi Abdi Negara dan Abdi masyarakat, dituntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif.

Demikian yang disampaikan Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya dalam sambutannya pada acara penyerahan surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) bertempat di GSG setempat, Selasa (05/04/2022).

Surat Keputusan akan diserahkan kepada 73 orang CPNS yang terdiri dari Golongan III/b sebanyak 14 orang, Golongan III/a sebanyak 21 orang dan Golongan II/c sebanyak 38 orang dengan formasi CPNS terdiri dari Asisten Apoteker 2 orang, Apoteker 5 orang, Dokter Umum 8 orang, Ahli Pertama Nutrisionis 5 orang, Penyuluh Kesehatan Masyarakat 9 orang, Ahli Pertama Perawat 1 orang, Ahli Pertama Sanitarian 3 orang, Terapis Gigi dan Mulut 1 orang, Bidan 19 orang, Terampil Nutrisionis 3 orang, Terampil Perawat 12 orang, Terampil Sanitarian 1 orang, Terampil Terapis Gigi dan Mulut 1 orang, Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daera 1 orang, Penilai Pemerintah 1 orang dan Analis SDM Aparatur 1 orang.

Selanjutnya, juga akan diserahkan Surat Keputusan kepada 264 orang PPPK Tahap I yang terdiri dari Tenaga Guru SMP 119 orang dan tenaga Guru SD 45 orang serta PPPK Tahap II sebanyak 294 orang yang terdiri dari Tenaga Guru SMP 81 orang dan Tenaga Guru SD 213 orang. Sehingga Jumlah Peserta CPNS 73 orang dan Peserta PPPK Tahap I dan II sebanyak 558 orang dengan total peserta penerima SK sebanyak 631 orang.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Waykanan Periode 2022-2027 Dilantik

“Patuhilah dan ikuti segala aturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja. Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran bapak ibu akan semakin memberikan warna yang positif di Satuan Unit Kerja dimana bertugas,” ujarnya.

“Seorang ASN juga dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat,” tambahnya.

ASN juga harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja bahwa masyarakat secara luas.

“Dan bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sehingga cita-cita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan Unggul dan Sejahtera segera terwujud,” tutupnya. (Restu)