APS Peserta Pemilu 2024 Tertancap di Pepohonan hingga Tonjolkan Karakter Khusus, Bawaslu Lampura akan Berkoordinasi dengan Pemkab Lampura

POJOK DEMOKRASI

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pesta demokrasi terakbar se-nusantara sudah diambang pintu.

Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentu akan menentukan nasib bangsa ini melalui pemilihan keterwakilan rakyat yang akan menduduki kursi di DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR-RI.

Belakangan ini, alat peraga sosialisasi (APS) khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Utara mulai bertebaran hingga pelosok desa.

Namun, dari sejumlah APS yang terlihat terkesan muncul karakteristik khusus yang justru bukan peraga sosialisasi, melainkan alat peraga kampanye (APK).

Caption: Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, M.H. Foto: net.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan surat instruksi bernomor: 115 /PM.03.02/K.LA-05/08/2023, tertanggal 28 Agustus 2023 , perihal Intruksi Penertiban Alat Peraga Luar Ruang Kampanye Pemilu yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini tidak terlepas dari fenomena banyaknya temuan pemasangan APS yang diduga kuat menyalahi aturan kepemiluan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) j.o (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 a quo.

Sebagai contoh, pemasangan APS yang tertancap di taman dan pepohonan.

Ditemukan juga sejumlah Partai Politik Peserta Pemilu maupun calon anggota legislatif yang diusungnya, dalam APS yang tersebar memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu.

Dan diketahui, hal tersebut merupakan sebuah larangan sebelum masuk tahapan masa kampanye.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, M.H., mengatakan, terkait penyebaran APS yang ada saat ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Lampung Utara, namun juga menjadi fenomena secara nasional.

“Ya benar, namun ini (penyebaran APS) juga menjadi sorotan secara nasional,” terang Putri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Karyawan Swasta Simpan Sabu Siap Edar Seberat 12,24 gram

Dirinya juga menyampaikan, hal ini dimungkinkan terjadi disebabkan adanya perbedaan masa sosialisasi yang lebih lama dengan masa kampanye yang lebih pendek dari pelaksanaan Pemilu di masa lalu.

“Saat ini Bawaslu lebih menitikberatkan pada langkah pencegahan. Untuk itu, dalam hal penyebaran APS dan esensi dari sosialisasi yang dibuat, kami telah memberikan imbauan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye di luar dari waktu yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dalam hal banyaknya APS yang terkesan sebagai alat peraga kampanye, Putri Intan Sari menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil langkah konkrit.

“Kewenangan penertiban APS yang tersebar dan cenderung bermotifkan unsur kampanye, kami telah menyurati dan mengimbau partai politik. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampura untuk mengambil langkah terbaik,” tutup Putri.

Ia juga menyampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. (Ardi)

Loading