‘Mendekat, Merapat, dan Menyeluruh’, ATR/BPN Lamteng Targetkan PTSL 23 Ribu Bidang Tanah 

Lampung Tengah

Lampung Tengah (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Tengah akan merealisasi sebanyak 23 ribu bidang tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2018 lalu.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah, Nikolas, saat di konfirmasi awak media ini, Jum’at, 22 Januari 2021.

“Target kita ada sekitar 23 ribu bidang tanah yang akan kita realisasi pada program PTSL ke masyarakat. Data usulannya dari 38 Desa yang tersebar di Kab.Lamteng,” kata Nikolas.

Menurutnya, sejak tahun 2017 lalu, pihaknya telah merealisasi ribuan sertifikat tanah ke masyarakat dengan rincian, pada tahun 2017 ada 10.800 bidang, tahun.2018 ada sekitar 27.900 bidang, tahun 2019 sekitar 21.757 bidang, dan pada tahun 2020 ada 13 ribu bidang.

Hanya saja, masih menurutnya, pada tahun 2020 program PTSL di Kab. Lamteng, sempat terhambat terkait merebaknya kasus pandemi Covid-19, tetapi program tersebut tetap terealisasi ke masyarakat.

“Pada tahun 2020 kemarin, 13 ribu sertifikat bidang tanah telah kita realisasi, dimana 4003 sertifikat kita serahkan secara simbolis melalui virtual oleh Presiden Jokowi, yang dilaksanakan di Hotel Novotel Bandar Lampung,” terang dia.

Dengan motto “Mendekat, Merapat, dan Menyeluruh” pihaknya berharap program ini bisa tereaslisasi semua, khususnya kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang ada di wilayah Kab.Lamteng. Dimana sejak di gulirkan pada tahun 2018 lalu, program PTSL di Kab. Lamteng, telah terealisasi kemasyarakat setiap tahunnya.

Saat disinggung terkait biaya yang di bebankan kepada masyarakat dalam proses pengusulan program PTSL itu, Nelson menjelaskan dimana artian gratis yang di maksudkan adalah, proses administrasi dari Kantor ATR/BPN, namun untuk proses dilapangan tentunya membutuhkan biaya, seperti contoh pembuatan patok batas, penyiapan materai, dan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Program Aspirasi PSPS-LPK Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan Ponpes

“Yang jelas kita dari tidak ikut serta menentukan biaya dilapangan, dan hal itukan yang menentukan adalah pihak pemerintah desa masing-masing, kita tidak ikut mengintervensi dalam hal itu. Terkait biaya dilapangan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari tiga Menteri, telah di tetapkan sebesar 200 ribu rupiah, tetapikan setiap wilayah tentunya berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan pihak pemerintah setempat dengan warga masyarakat,” ungkap Nikolas.

Masih kata Nikolas, apabila dalam program PTSL ini ada indikasi pihaknya yang diduga melakukan praktik pungli, maka ada aturan dan UU yang menyangkut hal itu.

“Mudah-mudahan sampai saat ini kita belum menemukan adanya indikasi yang memgarah ke hal itu. Karena kewenagan kita hanya menjalankan program Pemerintah sesuai dengan aturan regulasinya. Terkait hal-hal yang lain, itu adalah kebijakan dari Pemerintah desa masing-masing,” terang Nikolas. (Ki)