Pemkab Lamteng Berlakukan PPKM Level II

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.

Terkait itu, Bupati Lamteng Musa Ahmad menandatangani lnstruksi bernomor 04/Setda.1.01/2022.

“Ini juga sekaligus mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan kampung, di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Sekretaris Kabupaten setempat, Nirlan, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurutnya, instruksi itu meliputi penghentian sementara pelaksanaan kegiatan PTM, pelaksanaan kegiatan kerja, perkantoran dengan menerapkan WFH, dan WFO, kegiatan mobilitas masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan yang jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kegiatan resepsi pernikahan yang diperbolehkan 50% undangan, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa lainnya.

“Untuk itu diminta kepada Camat, Lurah, dan Kakam untuk melarang setiap bentuk aktifitas atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” tegasnya.

Sekkab Nirlan juga berharap kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat yang ada di Bumi Beguwai Jejamo Wawai ini untuk menaati serta mengikuti instruksi Bupati.

“Bagi yang melanggar instruksi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku,” ujar Nirlan. (Ki)

Baca Juga :  H+2 Idul Adha 1443 H, Kemenag Lamteng Kurban Lima Ekor Sapi