Empat Bulan Ditinggal Istri Kerja Jadi ART, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya

Hukum & Kriminal

BANDARLAMPUNG (RNSI) – Seorang pria berinisial UD, warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, diamankan setelah istrinya melaporkan perbuatan keji tersebut kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2024.

Polisi menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu, 5 Maret 2025, setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih balita. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan ia telah mengakui perbuatannya,” ujar Yuni, Sabtu kemarin, 8 Maret 2025.

Adapun motif perbuatan ini, kata Yuni, didasari karena tersangka telah ditinggal istri bekerja selama 4 bulan.

“Pengakuannya khilaf setelah ditinggal istri selama 4 bulan. Yang bersangkutan mengaku ada permasalahan ekonomi, jadi pada saat peristiwa itu terjadi, istrinya ini bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar,” ungkapnya.

Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas mengimbau masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami peristiwa serupa untuk tidak segan melapor ke kepolisian agar para pelaku bisa segera tertangkap.

“Jika menemukan kasus serupa, kami imbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan. Ini bertujuan agar pelaku segera tertangkap dan menghindari kemungkinan adanya korban-korban lainnya. Jaga selalu putra-putri kita, bekali dengan pendidikan dan agama,” pungkasnya. (*)

Loading

Baca Juga :  Unit Tipidkor Polres Lampura Limpahkan Tersangka Kades Gunung Besar ke Kajari Kotabumi