LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pelestarian lingkungan hidup merupakan upaya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menghindari kerusakan lingkungan.
Pelestarian lingkungan hidup menjadi satu hal yang krusial dan tidak bisa dihindari dengan berkembangnya teknologi perindustrian.

Berbanding terbalik dengan pemahaman itu, salah satu perusahaan pengolahan sawit yang berada di seputaran Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah.

Sebab, dari keterangan warga setempat, aliran air kali yang menjadi sumber matair warga setempat, saat ini diduga kuat telah tercemar oleh limbah pabrik yang diketahui bernama PT Basemah Jaya Teknik.

“Air kali ini sudah tercemar limbah pabrik, Pak. Lihat saja air kali ini sepanjang alirannya sudah tidak dapat digunakan lagi. Bahkan saat ini, limbah dari pabrik itu sudah meresap ke dalam sumur warga,” keluh salah satu warga Dusun Tepuk Leban yang identitasnya dirahasiakan redaksi, Jumat, 13 Desember 2024.

Dikatakan lebih lanjut, kondisi air sumur warga yang terdampak limbah dan diduga berasal dari limbah pabrik dimaksud sudah tidak layak untuk dikonsumsi dan digunakan keperluan sehari-hari.
“Jangankan untuk diminum dan dimasak, untuk mencuci baju saja aroma busuk melekat di pakaian kami, Pak,” ucap narasumber.

Saat awak media menelusuri aliran kali kecil yang terletak tepat di samping pabrik, aroma tidak sedap langsung tercium meski jarak ke pinggang kali sekitar sepuluh meter.
Setiba di pinggir kali, aroma busuk semakin menyengat. Tampak air kali itu berwarna hitam, keruh, dan berbuih.

Bahkan, jentik nyamuk berenang bebas di permukaan air yang menandakan tidak adanya habitat ikan pemakan jentik nyamuk di dalam kali tersebut.
Tidak jauh dari lokasi, sebidang sawah yang ditanami padi tampak gosong dan mati. Air yang masuk di dalam pematang sawah itu berwarna keruh dan menghitam.
Saat dikonfirmasi, salah satu sekuriti perusahaan itu mengatakan jika pihak perusahaan sudah pernah menerima keluhan warga.
“Ya, Pak. Pimpinan sudah menerima keluhan warga sekitar dan tidak lama lagi akan ada proses mediasinya. Mungkin semacam kompensasi untuk warga terdekat dengan lokasi pabrik, Pak,” tutupnya.
Pada prinsipnya, persoalan pencemaran lingkungan tidak hanya diselesaikan dengan kompensasi bagi warga terdampak.
Namun, terkait pemulihan lingkungan dan biota air yang ada juga harus menjadi tanggung jawab pihak terkait.
Belum lagi, bagaimana pemenuhan air bersih bagi warga terdampak dan persoalan administratif lainnya.
Jika hal demikian dibiarkan tanpa ada ketegasan pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ada di Kabupaten Lampung Utara, tentu saja masalah ini bertentangan dengan prioritas program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (Dani/Ardi)