Tolak Komposisi Tanfidzi, Muscab PKB Lampura Berakhir Deadlock

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten (Kab) Lampung Utara (Lampura) berakhir deadlock.

 

Pasalnya, peserta sidang menolak penyampaian Surat Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terkait komposisi pengurus tanfidzi yang ditempati sejumlah wajah baru dari kader yang ada di tubuh partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar itu.

 

Muscab PKB se-Provinsi Lampung yang berlangsung serentak secara virtual itu dilaksanakan di kantor DPC PKB setempat, Sabtu, 6 Maret 2021.

 

Pantauan di lokasi, sidang Muscab PKB Lampura sempat berjalan dengan lancar, mulai dari rapat Pleno I rapat Pleno III.

 

Namun, setelah pengurus periode 2016-2021 secara resmi didemisoner dan pimpinan sidang yang diketuai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Risharyudi Tri Wibowo, melalui sekretaris sidang Tabrani Rajab, Ketua DPC PKB Demisioner, membacakan isi surat persetujuan DPP PKB dalam rapat Pleno IV, terjadi gelombang penolakan dari seluruh peserta sidang.

 

Dalam surat persetujuan dimaksud menyampaikan kompisisi Ketua Dewan Syuro DPC PKB Lampura, KH Abdul Sanusi; Ketua Tanfidzi Soni Setiawan, Sekretaris Dedy Andrianto, dan Bendahara Febrian.

 

Penolakan pertama surat persetujuan itu dimulai dari seluruh jajaran DPAC PKB Lampura. Kemudian, PC PMII Kotabumi.

Bahkan dalam kesempatan itu Ketua Dewan Syuro yang disetujui yakni KH Abdul Sanusi menegaskan dirinya menyatakan sikap akan mengundurkan diri jika kepengurusan tidak sesuai dengan harapan peserta Muscab.

 

Demikian juga dengan KBNU Lampura yang tetap meminta Tabrani Rajab kembali memimpin PKB Lampura ke depan.

 

“Kami tetap mendukung Tabrani Rajab sebagai ketua DPC PKB Lampura. Kepengurusan yang disampaikan DPP ini tidak sesuai dengan harapan kami semua, yang ada di Lampura,” ujar Sekretaris IKA PMII Lampura Andi Putra diamini pengurus DPC Perempuan Bangsa Marwiyah.

Baca Juga :  DPC LI-BAPAN Minta Pemkab Lampura Tindak Tegas Petugas Satgasus Covid-19 Langgar Prokes dan Pergub nomor 3/2020

 

Mendengar semua pihak menolak keputusan DPP, akhirnya pimpinan sidang Risharyudi Tribowo langsung menskor sidang dan pihak yang bersengketa untuk kemudian melaksanakan mekanisme tabayun.

 

Setelah sekitar 30 menit tidak didapat kemufakatan, maka pimpinan sidang menyatakan pelaksanaan Muscab PKB Lampura dinyatakan deadlock sembari menunggu hasil penyampaian Muscab Lampura kepada DPP PKB.

 

Saat diwawancarai, Rishar mengungkapkan keputusan itu tidak lantas mengugurkan Muscab akan tetapi mengembalikan keputusan yang ditolak peserta kepada jajaran DPP PKB.

 

“Muscab ini sah, tapi struktur kepengurusannya yang belum disahkan,” kata Rishar.

 

Menurutnya, setelah dilaksanakan musyawarah (tabayun), maka seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) dapat menyampaikan secara administratif kepada DPP. Begitupun Badan Otonom (Banom) NU dan PKB.

 

“Alhamdulillah hasil tabayun tadi baik. Yang ditolak bukan Muscab, tetapi terkait kompisisi Tanfidzi. Sehingga rapat Pleno IV harus diberhentikan dan dikembalikan kepada DPP,” terangnya. (ardi)