LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria berinisial STR, (41).
Pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh perkebunan asal Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang ini, harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara lantaran perbuatannya yang diduga telah menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023, pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar bahwa kejadian itu telah berlangsung dan kami telah mengamankan terduga tersangka,” ujarnya, Jumat, 16 Juni 2023.
Lebih lanjut diterangkan, peristiwa bermula pada Rabu, 14 Juni 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, terduga datang ke kantor PT. Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar fotokopi identitas palsu.
Bermodalkan itu sehingga ia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah), setelahnya tersangka pergi.
“Pada sorenya, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kita mendapatkan informasi bahwa di kantor Pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fotokopi KTP, tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku. Lalu, petugas kita datang dan mengamankannya (WKD),” tutur Eko Rendi.
Jajaran TEKAB 308 melakukan pengembangan kemudian diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kec Abung Selatan.
“Mengetahui hal itu, petugas kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti (Nofum).
“Barang bukti yang kita sita berupa 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fotokopi lainnya yang berkaitan perkara,” bebernya.
Terhadap tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun. (*/Red)