LAMPUNG TIMUR (RNSI) – Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi Partai NasDem, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., melangsungkan Sosialisasi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024.
Sosialisasi dimaksud dilaksanakan pada Sabtu, 21 Desember 2024, bertempat di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Dalam pemaparannya, Hi. Tamanuri menyampaikan bahwasanya UU nomor 3 tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“UU ini mengubah beberapa ketentuan, salah satunya terkait penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun,” tutur Tamanuri dihadapan konstituennya.
Diterangkan lebih lanjut, saat ini desa harus meningkatkan kemandiriannya dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan sumber daya yang ada di desa.
“Dengan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian desa akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Tamanuri.
Selain itu, masyarakat desa perlu dibina untuk lebih konsisten melakukan pelestarian alam serta mengedepankan langkah konkrit untuk menuju ketahanan pangan.
“Kita harus mewujudkan ketersediaan pangan setidaknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” imbaunya.
Dijelaskannya, dengan memanfaatkan dan optimalisasi kondisi lingkungan sekitar, maka ketercukupan pangan yang aman dan bergizi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi keluarga yang pada akhirnya juga akan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, dengan bertambahnya masa jabatan seorang kepala desa, diharapkan mampu bekerja lebih baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)