Faizal Risa : Kebijakan Eksekutif Bersinergi dan Melalui DPRD

Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR (RNSI/SMSI) – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Lampung Timur, Faizal Risa, kembali menggelar “Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat” tahun 2022 di Dusun 14, Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Sabtu, 28 Januari 2022.

Pada momen tersebut Faizal Risa memaparkan tugas dan fungsi DPRD di hadapan para tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, serta warga setempat.

“Kita ketahui bersama, anggota DPRD Lampung Timur ada 50 orang, yang terdiri dari Ketua, 3 Wakil Ketua, Badan Kehormatan (BK), 4 komisi serta ada 7 Fraksi yang kesemuanya mempunyai kewenangan tersendiri namun tak bisa lepas dari tugas dan fungsinya sebagai legislasi, penganggaran serta pengawasan,” jelas Faizal Risa.

Lebih lanjut, politisi muda Daerah Pilihan (Dapil) 1 ini menambahkan bahwa keputusan dan kebijakan dari eksekutif harus melalui DPRD.

“Dalam mengusulkan peraturan daerah, anggaran belanja, dan lain-lain, maka salah satu fungsi untuk pengesahannya ada di DPRD melalui Rapat Paripurna dengan keputusan Kolektif Kolegial,” tambahnya.

Dalam acara kehumasan tersebut, Faizal Risa juga menjelaskan, secara garis besar tentang kewenangan Komisi, BK, Fraksi dan lain sebagainya.

‘Alhamdulillah, hari ini saya bertambah wawasan tentang apa tugas dan fungsi dewan, saya sebagai orang awam selama ini tak begitu memahaminya,” ujar Supari salah satu peserta. (Wah)

Baca Juga :  SPBU 24.341.128 Sribawono Cor BBM Bersubsidi ?