Spanduk Bacabup Waykanan Bertebaran Dipasang Serampangan

Way Kanan

WAYKANAN (RNSI) – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) akan segera berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Waykanan.

Namun, meski tahapan kampanye belum dimulai, spanduk beraroma Pilkada sudah banyak beredar. Bahkan pemasangannya diduga asal-asalan.

Hal ini terpantau awak media ini disejumlah lokasi pada Jumat, 14 Juni 2024.

Menurut keterangan Zainal, salah satu warga yang ada di Kecamatan Buay Bahuga, belakangan ini banyak bertebaran spanduk beraroma pilkada yang tidak memakai etika dan estetika.

Pemasangan spanduk itupun terkesan asal pasang.

“Mbok ya ngomong dulu. Ijin lah istilahnya sama pemerintah setempat atau yang punya rumah lah,” keluh Zainal.

Lebih lanjut ditambahkannya, tim relawan yang diutus oleh salah satu calon seolah-olah tidak mempunyai tatakrama dan etika.

Pemasangan spanduk bakal calon bupati tersebut dilakukan dengan serampangan, arogan, dan memaksa.

“Itu pernah dipasang di pos ronda, gak ijin sama aparatur pemerintah setempat, kami copot, eh, malah dipasang lagi,” ungkap Zainal.

Merujuk ketentuan yang berlaku pasal 70 PKPU nomor 15 tahun 2023, ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye, antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Lokasi pemasangan spanduk dan sejenisnya pun ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Sisi lain, Ketua Bawaslu Waykanan, Sukindra Rahayu, mengatakan, pemasangan alat sosialisasi oleh bakal calon bupati/wakil bupati yang sudah banyak terpasang maka kewenangannya ada pada pemerintah daerah, apakah pemasangannya melanggar atau tidak.

Baca Juga :  Bupati Waykanan Serahterimakan SK CPNS dan PPPK

“Kewenangan Bawaslu hari ini hanya sebatas memberikan imbauan. Karena belum sampai tahapan penetapan calon,” ungkap Sukindra, melalui pesan whatsApp, Jumat, 14 Juni 2024.

Senada, mantan Ketua Bawaslu Waykanan, Yesi Karniansyah, menyampaikan, ada baiknya para bacalon menjaga etika dan estetika dalam bersosialisasi.

Dirinyapun menyayangkan atas sikap para bacalon yang tidak mengarahkan timnya untuk menjaga ketertiban bersama.

“Boleh-boleh saja memasang spanduk atau sejenisnya untuk sosialisasi bacalon. ‘Kan belum ditetapkan di KPU. Akan tetapi, ada baiknya ijin dulu lah dengan yang punya wilayah dalam bersosialissi,” tutupYesi. (Jon)

Loading