LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pemerintah desa harus menyusun rencana pembangunan desa yang partisipatif.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi V DPR-RI Fraksi Partai NasDem, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., saat melangsungkan Sosialisasi Undang-Undang yang dilaksanakan pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di balai Desa Semulijaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Agenda kerja rutin selaku legislator Senayan periode 2024-2029 ini menjabarkan implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

“Sosialisasi UU 06/2014 tentang Desa yang diselenggarakan anggota DPR-RI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang keterlibatan masyarakat dalam hal pelaksanaan pemerintahan desa,” terang Hi. Tamanuri dihadapan konstituennya.
Diterangkan lebih lanjut, oeran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan desa dititiktekankan pada partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pergerakan pembangunan di desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat desa lebih optimal,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Tamanuri, kinerja aparatur pemerintahan desa wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Semulijaya, Leni Kusmilani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan Sosialisasi Undang-Undang yang dilaksanakan Drs. Hi. Tamanuri, M.M.
Ia juga mengatakan Desa Semulijaya dalam beberapa tahun belakangan ini kerap mendapatkan bantuan program aspirasi.
“Kami menghaturkan terimakasih atas berbagai program aspirasi yang dibawa melalui keterwakilan Bapak Hi. Tamanuri selama ini. Tentunya hasil akhir dari adanya program aspirasi ini telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga Desa Semulijaya secara menyeluruh,” kata Kades Leni. (Ardi)