Sosialisasikan Perda Nomor 3/2020, Mardiana Turut Resmikan Pemanfaatan Jalan PISEW 2021 Desa Mulangmaya-Bandarputih

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Jum’at, 3 September 2021, yang terpusat di jalan Pasar Pelita, Desa Mulangmaya.

“Sebagai wakil rakyat, selain bertugas menjalankan fungsi pengawasan, kami juga menyusun regulasi dan/atau peraturan daerah yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Mardiana, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini, di lokasi pekerjaan Program Infrastruktur Sarana Ekonomi Wilayah (PISEW) 2021 tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, Perda Prov Lampung nomor 3/2020 menyuratkan bagaimana adab atau perilaku baru yang harus dijalankan warga guna menghambat dan mengendalikan laju penyebaran wabah Covid-19.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengantisipasi dan menghambat laju penyebaran wabah yang disebabkan oleh virus Corona ini,” terang kader potensial Partai NasDem besutan Surya Paloh tersebut.

Di samping itu, Mardiana juga menyatakan program-program yang direalisasikan di Desa Mulangmaya berkat kooperatifnya kepala desa serta kondusifitas dan interaksi masyarakat yang terus menyuarakan aspirasinya kepada wakil rakyatnya.

“Pemerintah pusat menggelontorkan Program Aspirasi yang berbasis padatkarya melalui Bapak Hi. Tamanuri juga diterima dan dirasakan secara nyata oleh warga Desa Mulangmaya. Hal ini berkat komitmen untuk memajukan desa disertai sinergisitas antarlini,” kata Mardiana.

Di tempat yang sama, Kades Mulangmaya, Alwan, SH, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan komitmen Mardiana selaku wakil rakyat yang terus menyerap dan mendorong pemerintah untuk percepatan realisasi berbagai pembangunan  infrastruktur melalui jalur Program Aspirasi.

“Tanpa aspirasi dan dorongan yang dilakukan Ibu Mardiana dan Bapak Tamanuri, niscaya berbagai program pembangunan infrastruktur yang saat ini telah direalisasikan, tidak dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya yang ada di Desa Mulangmaya,” ucap Alwan.

Baca Juga :  Hi. Tamanuri Kickoff Pembangunan Jembatan Gantung Pampangtangguk Jaya

Ia juga menyatakan atas nama warga desa setempat dan juga selaku Kades Mulangmaya dirinya menyampaikan ungkapan terima kasih yang tidak terhingga.

“Atas nama seluruh warga Desa Mulangmaya, kami menghaturkan ungkapan terimakasih yang tidak terhingga atas program-program aspirasi yang telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat ini,” ucapnya.

Diketahui, Program Aspirasi yang telah direalisasikan pada tahun 2021 di Desa Mulangmaya, berupa BSPS, P3TGAI, juga PISEW.

Terpantau di lokasi, warga yang hadir menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan diawasi Babhinkamtibmas serta Babinsa desa setempat. (Ardi)

Foto Utama : Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST, MT, saat menyosialisasikan Perda Prov Lampung nomor 3/2020 di Desa Mulangmaya. Foto : Yandi