Soal Pembangunan Pabrik Tapioka PT SBRP, Sekda Lekok: Baca dan Pahami Utuh Perdanya

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Rencana pembangunan perusahaan tapioka PT. Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) di Desa Talangjembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, menuai polemik pro-kontra.

Sebelumnya, Komisi I dan III DPRD Lampung Utara melakukan rapat lintas komisi guna pembahasan pembangunan perusahaan tapioka tersebut, pada Senin, 1 Juli 2024.

Alhasil, rencana pembangunan PT. SBRP tersebut diduga telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui komunikasi via pesan whatsApp, anggota Komisi I DPRD Lampura, Tabrani Rajab, menyampaikan, bahwa Komisi I dan III bersama Ketua DPRD Lampura telah sepakat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menghentikan segala aktifitas terkait pembangunan pabrik tersebut.

“Tadi dalam rapat kita sudah ada kesepakatan Komisi I dan III untuk merekomendasikan pemberhentian seluruh aktifitas terkait pembangunan pabrik tapioka itu. Kita meminta kepada kepala daerah untuk meninjau kembali. Rekomendasinya juga sudah diberikan kepada mereka sore tadi dan suratnya sudah ditandatangani,” ungkap Tabrani.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Erwin, menjelaskan, rencana tataruang wilayah (RTRW) kawasan industri terkait rencana pembangunan pabrik tapioka yang berada di Desa Talangjembatan, Kecamatan Abung Kunang, tidak melanggar Perda nomor 4 tahun 2014.

Menurut Lekok, seharusnya pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk dapat membaca dan memahami secara utuh peraturan daerah (Perda) yang ada.

Dalam Perda itu, tambah Lekok, ada poin yang memperbolehkan, selagi dapat menunjang perekonomian masyarakat setempat.

“Seperti halnya daerah Desa Talangjembatan banyak tanaman singkong, boleh dong pabrik singkong berdiri di situ. Komoditi singkong banya, jadi menunjang ekonomi masyarakat setempat. Kecuali pabrik karet, ‘kan keliru. Itu tidak menunjang namanya. Di sana gak banyak hasil karetnya,” terang Sekda.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Lampung Utara Berbagi Bansos Kepada Para Tukang Becak

Mendapati informasi dari pernyataan Sekda Lekok, pihak Komisi I Tabrani Rajab menegaskan bahwa semua itu salah dan keliru.

Menurutnya, semua itu telah melanggar undang-undang dan peraturan RTRW yang ada.

“Itu yang salah, keliru itu. Pembangunan pabrik itu sudah jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan peraturan RTRW kawasan industri,” pembangunan pabrik tersbut” sergah Tabrani.

Tabrani menambahkan, terutama dalam pemberian Rekomendasi RTPL, melanggar pasal 32 Perda no. 4 tahun 2014.

Menurutnya, langkah yang diambil pihak legislatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda yang ada.

“Dalam fungsi pengawasan, kita berpatokan kepada perda sebagai produk hukum yang dilahirkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Di pasal 29 ayat 6 itu jelas bahwa wilayah Kecamatan Abung Kunang itu wilayah perkebunan dan itu berada di wilayah hulu yang dekat dengan bendungan Way Rarem yang mengaliri seluruh aliran sungai yang masuk ke Kotabumi sampai ke Tulangbawang,” tutupnya. (*/Zani/red)

Loading