SHGB Pasar Bandarjaya Habis Kontrak, Kadis Perdagangan Angkat Bicara

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) tengah melakukan kajian dan telaah mengenai tata kelola pasar Bandarjaya setelah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipegang PT Kitita Alami habis sejak bulan lalu.

“Kita tengah melakukan kajian apakah tata kelola pasar Bandar Jaya akan dikelola langsung Pemkab Lamteng atau kembali dipihakketigakan,” kata PLT Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Lampung Tengah, Anton Wibowo, Kamis, (15/05/2025).

Dikatakanya, hasil kajian dan analisa tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada bupati untuk dimintai arahan lebih lanjut.

Anton Wibowo menyebut, nantinya jika Pemkab memiliki anggaran kemungkinan dapat dilakukan revitalisasi pasar Bandarjaya dan dapat dikelola langsung oleh Pemkab.

“Bupati kan punya visi misi pasar Bandarjaya, menimbang banyak hal, baik dari segi kenyamanan, keamanan, dan yang terpenting anggaran,” kata Anton.

Ia mengungkapkan, di pasar Bandarjaya terdapat 33 unit ruko yang telah habis sewanya terhitung 15 Mei 2025,

Maka dari itu, pihaknya telah mengundang asosiasi pedagang pasar Bandarjaya untuk memberitahukan hal itu.

Selanjutnya para pedagang diperbolehkan melanjutkan usahanya meski belum ada kepastian mengenai tata kelola apakah kembali diberikan kepada pihak ketiga atau diambil alih Pemkab,

“Dari asosiasi meminta pemkab untuk relaksasi lagi, karenanya hari ini kami akan mendiskusikanya ke Sekda dan juga bupati selaku kepala daerah,” tutup Anton. (hefki)

Loading

Baca Juga :  SMSI Lampung Workshop Konsolidasi Internal, Perkuat Jaringan Perusahaan Media Berbasis Digital