LAMPUNG UTARA (RNSI) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Kotabumi, Lampung Utara, membantah adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media terkait pembiaran ponsel terhadap warga binaan setempat.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas llB Kotabumi, Nur Febrianto, sejauh ini jajaran pengamanan sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pelanggaran tatatertib yang dilakukan warga binaan.
Pihaknya terus berkomitmen pencegahan terhadap barang terlarang yang ada di dalam Rutan dengan cara melakukan razia rutin dalam blok kamar hunian warga binaan. Bahkan. menggandeng APH terkait, seperti kepolisian.
Di Rutan Kotabumi sudah tidak ada lagi walpaper yang berada d blok hunian.
“Kami berupaya penuh melakukan antisipasi pelanggaran tatatertib yang dilakukan oleh warga binaan kami. Kita lakukan razia, sosialisasi, dan binaan lainnya. Jadi kami berupaya membrantas adanya ponsel di dalam, apalagi kami sudah melakukan tandatangan pakta integritas,” kata dia.
Ia mengimbau kepada seluruh warga binaan dan petugas agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku di rutan Kotabumi ini.
Disamping itu, lanjut dia, pihaknya telah menyediakan Wartelsuspas secara gratis untuk warga binaan yang rindu dengan keluarganya.
Ia juga menegaskan kepada jajaran dan warga binaan jika tetap ditemui adanya benda terlarang maka akan ada penindakan tegas. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas baik pegawai maupun warga binaan.
Dirinya juga mengharapkan kerjasama media ataupun masyarakat luas jika mengetahui serta mendapatkan informasi adanya pelanggaran di rutan hendaknya melapor kepada kami melalu nomor pengaduan dan media sosial yang tersedia atau bisa langsung konfirmasi ke Rutan agar informasi yang beredar tidak simpang siur dan akhirnya akan mengakibatkan keresahan warga binaan hingga sampai terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami sadar tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya bantuan pengawasan dari masyarakat demi terwujudnya Rutan yang terbebas dari Hp, pungli, dan narkoba,” terangnya. (*/rls/red)