LAMPUNG UTARA (RNSI) – Unit Tekan 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan.
Para terduga pelaku diamankan polisi setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli di Jalinsum desa tersebut, pada Rabu lalu, 3 Juli 2024.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polres Lampung Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka,” kata AKP Stef Boyoh, Sabtu, 6 Juli 2024.
Boyoh menambahkan, untuk dua pelaku lainnya setelah dilakukan pemeriksaan, tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.
Adapun empat tersangka dimaksud masing-masing berinisial AK, (28), dan I, (58), keduanya warga Kecamatan Belambangan Pagar.
Kemudian, IW, (27), serta EY, (37), warga Kecamatan Abung Selatan.
“Adapun modus operandi yang dilancarkan para terduga tersangka, yakni dengan meminta uang sebesar Rp. 50 ribu kepada supir truk batubara. Kalau tidak dikasih, maka sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.
Kini, keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya. (*/rls/red)