LAMPUNG UTARA (RNSI) – Belakangan ini, aksi tawuran dan geng motor di kalangan pelajar jadi perbincangan publik di Kabupaten Lampung Utara.
Untuk mengantisipasi tindakan kenakalan remaja itu, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) menggelar mitigasi sebagai upaya deteksi dini yang berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres setempat, pada Jumat kemarin, 2 Agustus 2024.
Kegiatan mitigasi tersebut dilakukan kepada para pelajar yang terlibat dalam aksi geng motor dan sempat viral beberapa minggu yang lalu, dengan didampingi orangtua masing-masing pelajar dan guru.
Dikatakan Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, terkait beredarnya video aksi tawuran dan geng motor di kalangan pelajar dalam wilayah hukum Lampung Utara menjadi atensi Kapolda Lampung.
“Perlunya penanganan khusus dan kerjasama antara Polri, TNI, Pemda dan orangtua terkait kenakalan remaja di Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, peran guru dan lingkungan sekolah dalam membentuk karakter pelajar, sedangkan dan tanggungjawab orangtua di rumah lebih mengawasi kegiatan dan perilaku anaknya.
“Setelah dilaksanakan kegiatan mitigasi pencegahan ini, apabila para pelajar masih melakukan aksi tawuran dan geng motor maka akan dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, sehubungan dengan adanya tawuran yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB, di jalan Jenderal Sudirman depan kios pakan Burung Abadi, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Diketahui, para pelajar yang terlibat tawuran geng motor membacakan Deklarasi Perjanjian dan Penandatanganan surat pernyataan oleh orang tua/wali murid dan murid dengan Isi sebagai berikut:
1. Saya tidak akan melakukan perbuatan tawuran, perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
2. Saya bersedia dikeluarkan dari sekolah apabila melakukan perbuatan tawuran perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
3. Saya bersedia diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI apabila di kemudian hari saya melakukan perbuatan tawuran perkelahian antar kelompok / orang, dan kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
4. Saya selaku orang tua / wali / pendamping bersedia mengawasi, membina dan membimbing anak saya tersebut untuk tidak melakukan perbuatannya lagi dan bersedia menerima sanksi sosial dan moral serta bertanggungjawab secara hukum yang berlaku.
Hadiri dalam mitigasi itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, perwakilan Kodim 0412/LU, DPRD, Disdik, Kadis PPPA, Ketua MKKS SMA, dewan guru, tokoh agama dan PJU Polres Lampung Utara. (*/rls/red)