LAMPUNG UTARA (RNSI) – Guna mengantisipasi pelanggaran yang ditimbulkan akibat perjudian, baik judi online maupun offline, dengan melakukan judi online atau ofline dalam lingkup personelnya, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, bentuk posko aduan internal.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Teddy saat memberikan penekanan pada seluruh personel Polres Lampung Utara, pada apel pagi, Sabtu, 15 Juni 2024.
“Posko tersebut akan dibawah komando Kabag SDM dan Sie Propam Polres Lampung Utara dan dijamin kerahasiaannya,” kata orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Utara tersebut.
Jika ada personel yang terindikasi, lanjut Kapolres, maka akan diberi sanksi peringatan tegas serta dilakukan upaya dini sementara pengalihan hak atas gajinya kepada istri ataupun pihak keluarga lainya.
“Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan melakukan upaya kuratif berupa konseling keagamaan hingga pendekatan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau para kabag, kasat, kasi dan kapolsek agar selalu mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.
“Apalagi sebagai pelindung atau backing bandar judi, karena dapat merusak citra dan kehormatan polri, Berani melanggar akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*/red)