SMA Negeri 2 Kotabumi Tidak Berlakukan Suket Domisili dalam PPDB 2021/2022

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajar 2021/2022 yang diberlakukan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, secara substansi tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, secara khusus, tatatertib dan petunjuk teknis (juknis) ada perubahan-perubahan yang menyangkut sistem administrasi.

Seperti disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Kotabumi, Heri Supriyanto, S. Pd., pihaknya tidak lagi memberlakukan surat keterangan (suket) domisili.

“Jika pada tahun lalu, kami masih dapat mempergunakan surat keterangan domisili juga Kartu Keluarga (KK), saat ini hal tersebut tidak lagi dapat ditata untuk digunakan dalam PPDB tahun ini,” terang Heri Supriyanto, S. Pd., kepada awak media ini, Selasa, 15 Juni 2021, di ruang kerjanya.

Dalam hal itu, menurut Kepala SMA Negeri 2 Kotabumi ini surat keterangan domisili tetap dapat diberlakukan dengan catatan calon peserta didik yang bersangkutan berasal dari wilayah rawan bencana alam dan/atau konflik sosial.

“Misalnya, calon peserta didik berasal dari wilayah rawan bencana alam berupa gempa bumi dan bencana alam sejenisnya maupun dalam katagori wilayah rawan konflik sosial kemasyarakatan,” urainya, sesaat usai melangsungkan rapat koordinasi dengan jajarannya.

Meski demikian, lanjut Heri Supriyanto, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang intensif serta didasari dengan analisa komprehensif yang dilakukan jajaran Panitia PPDB 2021/2022 SMA Negeri 2 Kotabumi, tidak ada wilayah yang masuk dalam katagori rawan bencana alam dan/atau konflik sosial dan sejenisnya.

“Oleh karena itu, surat keterangan domisili tidak dapat diberlakukan,” tuturnya.

Untuk hal lainnya, dalam penerapan zona penerimaan, SMA Negeri 2 Kotabumi tetap menggunakan zona wilayah yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Calon peserta didik baru harus berada dalam wilayah/zona kecamatan yang berdampingan secara langsung dengan kecamatan dimana SMA Negeri 2 Kotabumi berada,” bebernya.

Baca Juga :  Aspeknas Siap Bersinergi dengan Kebijakan Pengoptimalan Pembangunan Daerah Lampung Utara

Adapun zona dimaksud, imbuh Heri, meliputi Kecamatan Kotabumi Utara, Kotabumi Kota, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, dan sedikit wilayah Abung Timur dan Bungamayang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kotabumi Utara.

Dirinya juga menyampaikan, pada 2021 ini, secara sistem pihaknya akan menerima 10 rombongan belajar (rombel) peserta didik.

“Hal ini telah bersifat final dan hasilnya akan diumumkan pada saatnya,” ucap Heri yang dikenal ramah dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Dalam hal PPDB 2021/2022 yang dilakukan secara online, jelas Heri Supriyanto, sistem ini prinsipnya justru memberikan banyak kemudahan.

“Artinya, calon peserta didik dengan bimbingan orangtuanya dapat melakukan pendaftaran dari rumah saja dan segala bentuk informasi ataupun interaksi dua arah dalam melakukan pendaftaran secara online tersedia dalam sistem tersebut,” katanya.

Heri Supriyanto juga melanjutkan, jika ada satu kesalahan dan/atau penolakan sistem pada saat pendaftaran, calon peserta didik dapat melakukan konfirmasi ulang dengan mengikuti petunjuk untuk perbaikan hal-hal yang dibutuhkan.

“Dalam hal kuota penerimaan, SMA Negeri 2 Kotabumi menggunakan sistem zonasi, prestasi, afirmasi, serta kepindahan atau mutasi kerja orangtua peserta didik,” terangnya.

Ia menyampaikan, persentase kuota penerimaan dimaksud, yakni 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen jalur prestasi, afirmasi 15 persen, dan mengikuti mutasi kerja orangtua sejumlah 5 persen.

“Untuk jalur prestasi, kami merujuk pada prestasi akademik, berupa nilai raport, nilai ujian, dan berperingkat paralel,” jelasnya.

Lebih lanjut, jalur prestasi yang direkomendasikan berupa raihan juara dalam ajang kompetensi nasional atau yang dikenal dengan olimpiade siswa. Selain itu, prestasi yang diraih melalui kompetisi olahraga dan seni.

“Kemudian, prestasi lainnya berupa Hafidz Qur’an. Dalam hal ini, ada perbedaan sedikit dari tahun sebelumnya yang diterapkan. Jika pada tahun yang lalu, peserta didik Hafidz Qur’an dilakukan dengan rentang hafal Al-Qur’an 1-3 djuz mendapatkan point tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekcam Muarasungkai Dilaporkan Ke Polisi Pasal Perzinaan?

Namun saat ini, diberlakukan Hafidz Qur’an per-djuz dengan point 40 setiap djuz yang dapat dihafal calon peserta didik yang akan melalui jalur ini.

Kepala SMA Negeri 2 Kotabumi ini juga menyampaikan, untuk Kabupaten Lampung Utara, dari sejumlah 24 SMA Negeri, hanya ada sembilan sekolah yang melaksanakan PPDB secara online, salah satunya SMA Negeri 2 Kotabumi, dan sisanya menggunakan sistem penerimaan secara offline.

“Secara relatif, sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline dikarenakan kuota penerimaan siswanya bisa jadi kurang terpenuhi. Faktor lainnya juga disebabkan akses jaringan internet yang belum maksimal di wilayah masing-masing,” tutup Heri Supriyanto. (ardi)

Foto Utama : Kepala SMA Negeri 2 Kotabumi, Heri Supriyanto, S. Pd. Foto : ardi.