LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tiga pelaku penyekapan disertai dengan penganiaya terhadap korban Fajar Maulana, warga Kapten Mustofa, Tanjungharapan, Kotabumi Selatan, diamankan pihak Polsek Kotabumi Kota.
Para pelaku yang diamankan berinisial FKD (38), DAS (21) dan AB (19), ketiganya warga Punaijaya, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin, menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 WIB di jalan Punaijaya, Tanjungharapan.
Berawal saat korban melintasi jembatan Punaijaya dengan menggunakan sepeda motor. Korban lalu dicegat pelaku DA dengan alasan meminta untuk diantarkan ke rumah sakit umum.
Ditengah perjalanan, laju kendaraan korban dihentikan oleh pelaku FKD dengan menanyakan nama korban
Ketika itu korban membenarkan nama yang disebutkan pelaku itu adalah dirinya.
Serta merta, pelaku FKD langsung memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 kali.
Setelah dipukul, korban kemudian diajak ke rumah pelaku FKD dan masuk ke dalam rumah.
Kemudian, korban langsung dipukul oleh pelaku FKD dan DAS dengan menggunakan tangan secara berulang di bagian muka, kepala bagian depan, dan belakang, punggung, bahkan tangan kanan korban di sundut menggunakan rokok oleh pelaku sebanyak dua kali.
Kemudian, punggung korban pun dipukul menggunakan bambu dan tongkat bisbol, tangan korban di borgol dan diancam menggunakan samurai oleh pelaku FKD.
Lalu korban dimasukkan ke dalam kandang besi, untuk kemudian kembali dipukul dan ditusuk-tusuk menggunakan rotan oleh para pelaku.
Namun, pada pukul 05.00 WIB dinihari, korban diantar pulang oleh pelaku DAS ke rumah korban.
“Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kotabumi Kota,” kata Kapolsek, Jumat, 16 Agustus 2024.
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, dirinya dan anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian giat penyelidikan dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada Kamis, 15 Agustus 2024, ketiga pelaku ditetapkan tersangka,” ujar Iptu Kolin.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah borgol besi beserta sarung warna hitam, satu buah Ikat pinggang berwarna hitam putih, satu buah tongkat Baseball, satu buah tongkat rotan dan satu buah Kandang Besi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (*)