Perkara Hutang, Kakak Tusuk Adik Kandung Hingga Tewas  

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Kurang dari 12 jam, pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri diamankan Polres Lampung Utara.

Dimana peristiwa terjadi pada sore Kamis, 20 Maret 2025, menjelang berbuka puasa, di Dusun Purwosari, Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, korban meregang nyawa setelah ditusuk oleh pelaku berinisial B, (50), yang merupakan kakak kandung korban.

Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan, saat kejadian, pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Padangratu, menuju rumah adiknya guna menagih hutang.

Namun karena tersinggung atas jawaban adiknya, pelaku gelap mata hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian ulu hati korban.

“Untuk TKP di Dusun Purwosari, Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dengan korban K berusia 44 tahun,” kata Kapolres.

Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga, ke rumah saudara pelaku.

Berawal dari hubungan bisnis, dimana pelaku memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban yang tidak lain adalah adiknya sendiri.

“Modus operandinya, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban masalah hutang piutang,” terang Deddy Kurniawan.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menerangkan, kronologi kejadian berawal dari korban memiliki hutang 25 juta pada tersangka.

“Kemudian, tersangka ingin menagih hutang tersebut. Saat ingin menagih, pelaku sudah membawa sajam,” jelas AKP Apfryyadi Pratama, saat konferensi pers di Mapolres.

“Saat datang ke rumah korban, pelaku menanyakan dengan mengatakan sudah ada belum uangnya, saya ada perlu,” ungkap AKP Aprfryyadi.

Dijelaskan, hutang korban pada pelaku sebelumnya sudah dibayarkan 17 juta sisa 8 juta rupiah dan korban menjanjikan akan membayar pada bulan Desember.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Kurang Dari 2 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Tim Gabungan Polres Lampung Utara

“Korban juga berucap kalau mau tersinggung tersinggunglah. Ucapan itu yang memicu emosi tersangka. Ia (tersangka) langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menusuk ulu hati korban.

Dari pemeriksaan Puskesmas Negararatu ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalamnya panjang 8cm, lebar 2 cm,” ungkap Kasat Reskrim.

Karena perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain pelaku, polisi juga ikut mengamankan satu bilah pisau garpu dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban. (*)

Loading