LAMPUNG UTARA (RNSI) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP-KWIP) diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini dinyatakan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Keberadaan (SKK) DPP-KWIP pada Senin, 20 Februari 2023, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara (Kab Lampura).
Disampaikan Ketua DPP KWIP, Deferi Zan, SE, untuk mendapatkan SKK tersebut, sebuah organisasi harus memiliki legalitas lengkap dan jelas, seperti AD/ART, akta notaris, SK Kemenhumkam, domisili, NPWP, SK pengurus, struktur anggota pengurus, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus inti, yaitu ketua, sekertaris, dan bendahara.
“Setelah melalui verifikasi kelengkapan legalitas organisasi dari Kesbangpol Lampung Utara, lanjutnya, DPP KWI Perjuangan dinyatakan memiliki legalitas lengkap dan jelas,” jelasnya.
Badan Kesbangpol Lampura, kemudian dengan resmi mengeluarkan SKK DPP KWI Perjuangan dengan Nomor Surat : 220/86/40-LU/2023, yang ditandatangi Drs. H. Mat Sholeh, M. Pd, selaku Kepala Badan atau Pembina Utama Muda Kesbangpol Lampung Utara.
SKK tersebut kemudian diserahkan Sub Koordinator Ormas Yulinda Nathalia, SE, MM, mewakili Kepala Badan atau Pembina Utama Muda Kesbangpol Lampung Utara yang diterima Bendahara DPP KWI Perjuangan, Shanti Yulyana, mewakili Ketua Umum Deferi Zan, SE.
Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Keberadaan (SKK) DPP KWIP oleh Kesbangpol Lampung Utara, Sub Koordinator Ormas Yulinda Nathalia, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, sangat mengapresiasi berdirinya DPP KWI Perjuangan.
Diketahui, keberadaan organisasi ini berpusat di Lampung Utara, serta dapat menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.
Terkait itu, pihak Kesbangpol Lampura sangat mendukung dan mengimbau agar DPP KWI Perjuangan dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan. (*/Shanti/red)