LAMPUNG UTARA (RNSI) – Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap target operasi (TO) orang dalam Ops Cempaka Krakatau 2025.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial PA alias R (49), warga jalan Kapten Mustofa, Tanjungharapan, dan B (24), warga Desa Curup, Kotabumi Selatan.
Kedua pelaku diamankan di persimpangan lampu merah Kebunempat, Kotabumi.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan, kedua pelaku diamankan atas adanya laporan dari masyarakat di lokasi tersebut sering melakukan kegiatan premanisme dan pungli terhadap sopir kendaraan yang melintas.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim mendapatkan informasi pelaku berada di TKP, kemudian pelaku diamankan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Selasa, (4/3/25).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 32.000,- hasil kegiatan premanisme dan pungli.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami akan terus melakukan KRYD dan menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi serupa,” ujarnya. (*)