WAY KANAN (RNSI) – Kejaksaan Negeri Waykanan menjalankan program Pelayanan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (Gitaris BB) berupa satu bilah pisau dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) di Kecamatan Kasui, Senin, 8 Juli 2024.
Pengembalian barang bukti dimaksud dilakukan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Waykanan kepada korban Jamiah yang dikuasakan kepada Kepala Lingkungan III atas nama Peri Supriandi dengan disaksikan Camat Kasui, Ansori, didampingi Sekcam Kasui Hasanudin.
Diketahui, pengembalian BB itu atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan terpidana Gopir bin Yadi yang terbukti melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 59/Pid.B/2023/PN Bbu pada hari Senin, 21 Juni 2024.
Rifqi leksono, S.H. selaku (Kasi) PB3R Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Waykanan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Waykanan,” ucapnya.
Terpisah, Camat Kasui Ansori, mengatakan, pengembalian barang bukti itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Lingkungan III Kasui, Peri Supriandi, menerima pengembalian barang bukti atas nama Jamiah dan menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” jelasnya. (Jom)