WAYKANAN (RNSI) – Kejaksaan Negeri Waykanan musnahkan barang bukti tindak pidana, Rabu, 29 Mei 2024.
Acara pemusnahan ini dihadiri Assiten I Pemkab Wah Kanan Ade Cahyadi , Dandim 0427/WK, perwakilan Polres, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Waykanan, BNNK Waykanan, Dinas Kesehatan dan pengurus DPC GRANAT Waykanan yang diwakili oleh Dedi Iskandar, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan, Afrilliayana Purba, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
“Untuk tahun ini, kami memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang pertama dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, berupa sajam, senpi rakitan, handphone, baju-baju, dan narkotika,” jelasnya.
Afrilliayana juga mengatakan untuk pemusnahan barang bukti selanjutnya masih menunggu hasil dari putusan pengadilan yang masih dalam proses upaya hukum.
Untuk pemusnahan narkotika, Afrilliayana mengukapkan, sementara ini hanya jenis narkoba sabu-sabu.
“Ada juga narkoba jenis ganja seberat 197 kilogram, namun masih dalam upaya hukum atau belum inkrach dari pengadilan,” ungkapnya.
Afrilliayana berharap, dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba dan kejahatan lainya di Bumi Ramik Ragom. (Jom)