LAMPUNG UTARA (RNSI) – Polres Lampung Utara menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus rudapaksa.
Kegiatan itu berlangsung di halaman lobi Polres Lampung Utara yang dihadiri langsung Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama, serta tim Tekab 308, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam pers release ungkap kasus itu, tim telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tiga kasus pencurian terjadi di wilayah Lampung Utara dan satu pelaku tindak pidana rudapaksa.

Para pelaku yang ditangkap yaitu BD (30), FAI (33), DM (45), dan FH (20). Keempatnya ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
Barang bukti yang turut diamankan pihak kepolisian, antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp. 129.162.000, serta beberapa barang lainnya seperti sepeda dan mobil Toyota Avanza Veloz.
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi, dengan bantuan tim Tekab 308.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Lampung Utara. Selain itu.
Kapolres juga menyerukan kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dan bertaubat. (*)