Junjung Toleransi Antarsesama, Hi. Tamanuri Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Sabukempat

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Guna terus menggalakkan nilai hidup yang rukun, damai, dan menjunjung tinggi sikap teloransi antarsesama, Anggota Komisi V DPR RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., melangsungkan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.

Caption: Anggota Komisi V DPR-RI Drs. Hi. Tamanuri, M.M., gelar sosialisasi empat pilar kebangsaan di Sabukempat. Foto: Ardi.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Sabtu, 17 Mei 2025, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Sabukempat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Menurutnya, lingkungan yang damai dan harmonis hanya dapat diwujudkan dengan terus menjaga sikap saling menghargai satu dengan lainnya.

Caption: Hi. Tamanuri sampaikan materi sosialisasi dihadapan konstituennya. Foto: Ardi.

“Sikap toleran sangat penting untuk untuk mencegah potensi konflik antar individu maupun kelompok yang ada di masyarakat,” kata Tamanuri dihadapan konstituennya.

Caption: warga Sabukempat antusias menyimak materi sosialisasi yang disampaikan Tamanuri. Foto: Ardi.

Dikatakan lebih lanjut, penerapan toleransi antarsesama itu merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa serta cara pandang masyarakat dalam prinsip empat pilar kebangsaan.

Ia juga menambahkan sikap saling menghargai, menghormati, dan menerima perbedaan dalam masyarakat, baik dalam hal keyakinan, pendapat, atau budaya harus terus dipertahankan.

Caption: Tamanuri foto bersama sejumlah Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan. Foto: Ardi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sabukempat, Anita, menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan dimaksud.

Caption: foto bersama seluruh audiens. Foto: Ardi.

“Selain mengikat silaturahmi, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan harapan baru dari begitu banyaknya aspirasi masyarakat yang telah disampaikan saat ini,” ucap Anita. (Ardi)

Loading

Baca Juga :  Anggota Komisi V DPR-RI, Drs. H. Tamanuri, MM, Sosialisasikan UU No.6/2014 Di Desa Penaganratu