Inspektorat Lampura Beri Sanksi Disiplin Berat Dua Oknum ASN Berselingkuh

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Inspektorat Kabupaten Lampura telah melakukan pemeriksaan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu IBP yang menjabat Sekretaris Kecamatan Muara Sungkai, dan DM oknum guru SMPN 01 Sungkai Utara.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampura, Ridho Al Rasyidi, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya dikenakan hukuman disiplin berat bagi ASN sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

“Yang pasti bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin terhadap kewajiban ASN yang harus berperilaku baik dengan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelas Ridho, Sabtu, 16 Desember 2023, melalui sambungan telepon.

Irbansus Inspektorat Lampura juga menambahkan perilaku kedua ASN tidak mencerminkan moralitas yang baik serta dipandang dapat menimbukan stigma negatif bagi keluarga dan instansinya.

“Perilaku kedua ASN dipandang dapat memberikan stigma negatif bagi Pemkab Lampura dan khususnya bagi Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI), serta Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat,” imbuh Ridho.

Sementara itu, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Lampura, Herman juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah mulai diberlakukan tanggal 15 Desember 2023 kemarin.

“Penurunan jabatan itu langsung dilakukan, walaupun keduanya masih diperbolehkan melakukan upaya apabila tidak terima dengan sanski itu, namun Inspektorat dan BKPSDM tentunya telah melalui tahapan yang matang,” jelas Herman. (*/Rp)

Baca Juga :  Waka Polda Lampung Pantau Vaksinasi Serentak