LAMPUNG UTARA (RNSI) – Menanggapi banyaknya keluhan masyakat, khususnya dari kepala sekolah, dinas/instansi pemerintah terkait laporan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan ke pihak aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian maupun kejaksaan, mengatasnamakan media tamtamanews.id.
Pimpinan Redaksi tamtamanews.id Deferi Zan, menyatakan tindakan yang dilakukan mengatasnamakan media yang dia pimpin adalah ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya tegaskan, keluhan dari masyarakat yang
mencatut nama media tamtamanews.id adalah tindakan oknum tidak bertanggungjawab mengatasnamakan media yang saya pimpin,” kata dia, Kamis, 30 Mei 2024, di kantornya.
Dirinya menyatakan, website media online tamtamanews.id, sudah nonaktif sejak Februari 2024 lalu. Dan, untuk pemberitaan media tamtamanews.id hanya melayani cetak koran.
“Sebagai pimpinan redaksi, saya nyatakan tidak ada tindakan atau instruksi dari pihaknya untuk melayangkan surat laporan bagi kepala sekolah maupun dinas/instansi pemerintah,” kata dia melanjutkan.
Dikatakan lebih lanjut, salinan surat laporan yang disampaikan
itu bukan surat resmi dari perusahaan.
Sebab, kata Defri, surat tersebut tidak ada kops, cap basah media, serta tidak mencantumkan nama pimpinan media.
“Surat laporan itu bukan surat resmi perusahaan dan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas surat tersebut dapat melakukan laporan ke pihak berwajib,” tuturnya. (*/red)