Tunggu Laporan Tertulis dan Bukti Dumas, Inspektorat Bakal Periksa Oknum ASN DPUPR Lampura

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pihak Inspektorat Lampung Utara akan menindaklanjuti dan segera memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengarahkan dan mengintervensi kelompok swadaya masyarakat (KSM) dalam hal pengelolaan program Air Minum dan IPTL yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Akan kita pelajari dulu letak potensi kesalahannya. Kita juga masih menunggu laporan tertulis masuk ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada,” kata Irbansus Inspektorat Lampura, M. Ridho Al Rasyidi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurutnya, berdasarkan Perbup nomor 50 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, saat ini, pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti hasil pemberitaan awak media, tanpa didampingi dengan laporan aduan masyarakat (dumas.red) secara tertulis beserta bukti pendukung lainnya.

Namun, dirinya berjanji akan bekerja secara profesional tanpa tebang pilih bagi siapa saja yang melanggar kode etik sebagai abdi negara (ASN) terlebih lagi adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang dan profesinya dalam kegiatan dinas.

“Kita akan menunggu laporan tertulisnya agar segera dipelajari dan ditindaklanjuti. Sesuai dengan pedoman teknis yang ada saat ini, jika nanti telah memenuhi unsur, maka akan segera dilakukan audit investigatif. Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, kita panggil dulu oknum EY untuk dimintai keterangan. Jika memang nanti dalam pemeriksaan terbukti bersalah, maka akan ada sanksi yang menanti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum tahun 2022 di kawasan pedesaan dan Pembangunan sarana prasarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang diberdayakan melalui Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) di beberapa desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara sarat intervensi oknum ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kabupaten setempat.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Lampung Utara Gelar Upacara dan Syukuran

Program yang belum sepenuhnya berjalan di lapangan, sudah tercium indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh oknum ASN bidang Cipta Karya DPUPR Lampura, berinisial EY, melalui cara-cara yang diduga mengintimidasi serta tekanan untuk menandatangani surat permohonan bodong yang isinya menyatakan KSM tidak mampu melakukan pengadaan pipanisasi dan aksesoris pendukung program swakelola SPAM oleh masyarakat desa setempat serta meminta untuk dicarikan supplier material (pipa) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Cipta Karya yang dituangkan didalam surat pernyataan ketidaksanggupan KSM dan surat permohonan sebagai berkas pendukung. (Hamsah)