LAMPUNG UTARA (RNSI) – Karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya, seorang warga Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan, berinisial A, (29), diamankan pihak Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Sabtu, 26 April 2025.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, dini hari jajaran Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan,” katanya.
Peristiwa terjadi pada, Rabu 9 April 2025. Ketika itu, pelaku datang ke tempat korban berjualan pecel lele. Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan alasan akan ke warung. Lalu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.
Setelah menunggu sekian lama, korban pun berusaha mencari keberadaan pelaku. Akan tetapi, keberadaan pelaku tidak lagi dapat ditemui.
“Korban ditaksir mengalami kerugian material senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Abung Selatan,” jelasnya.
Dari serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan kemudian anggota polsek Abung Selatan melakukan pengejaran dan pelaku dapat diamankan dibawa ke Polsek Abung Selatan untuk dilakukan Proses lebih lanjut. (*)