BANDARLAMPUNG (RNSI) – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi, S.H., M.H., mendesak polisi segera menangkap oknum pelaku yang diduga kuat melakukan penyimpangan BBM subsidi disertai melakukan pengancaman terhadap wartawan dengan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa, 3 September 2024 lalu.
Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
“Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.
Dijelaskan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1), berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.
Selain itu, kata Juniardi, indeks kemerdekaan pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas.
“Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Sebelumnya, wartawan media online Lantangnews.id, Slamet Riyadi, (51), melaporkan oknum pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar dan pertalite berinisial Rad, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.
Rad juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, intimidasi, dan menghalangi kerja jurnalistik.
Korban Slamet diancam dengan dikalungi celurit dilehernya saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar dan pertalite, dikediaman terlapor.
Peristiwa itu juga disaksikan anak dan istri pelaku, termasuk rekan Slamet bernama Lina, (43).
Slamet mengatakana, awalnya dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Slamet bersama timnya kemudian mengonfirmasi kepada terlapor terkait hal itu.
“Saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada di rumahnya, terlapor Rad tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjungbintang dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung,” katanya.
Saat itu, kata Slamet, Rad mempersilakan wartawan untuk memberitakan dirinya.
Namun tiba-tiba, Rad marah dan mengambil senjata tajam jenis sabit (celurit,red) dan langsung dikalungkan ke lehernya sambil menyebut nama orang yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.
“Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya. Itu saja intinya. Seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat, baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” kata Slamet menirukan ucapan Radan yang juga direkam wartawan.
Lina (43), saksi yang berada di lokasi kejadian, membenarkan peristiwa tersebut.
Terlapor Rad mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada wartawan asal Kecamatan Sidomulyo di hadapan anak isteri Rad.
“Jangan nantang saya,” ucap Lina, menirukan ucapan Radan saat terjadi pengancaman tersebut, pada Selasa lalu, 3 September 2024.
Slamet Riyadi yang merasa terancam dan terganggu kerjanya melaporkan kasusnya ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Dengan bukti laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung. (**/red)