Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara meringkus seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial EI (46), warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara ini diamankan pada Jumat kemarin, 20 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.

Melalui siaran persnya, Sabtu, 21 Mei 2022, Kasatres Narkoba AKP. Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Disampaikan AKP. Made Indra, sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah Bukitkemuning.

“Mendapat informasi itu, Tim opsnal kita segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke sasaran yang diinformasikan,” terang Made Indra, Sabtu, 21 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan yang intensif, jajaran Satresnarkoba menemui adanya kebenaran dari informasi yang didapat.

“Tidak menunggu waktu lama, tim kita langsung mengamankan tersangka berikut menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat bruto 16,43 gram, serta BB penyerta lainnya,” jelasnya.

BB yang turut diamankan bersama tersangka. Foto : humaspolreslu.dok.

Saat ini, tambah Made, tersangka El sudah berada di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.

“Kami berharap masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada Polri. Setiap pengaduan, secepatnya akan ditindaklanjuti,” tutup Made Indra. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Pasal Cemburu, Seorang Pria Nyaris Tewas Dibacok dalam Kamar 'Esek-esek'