300 Dosis Vaksin Tahap Pertama, Lapas Perempuan Kelas II A Bandarlampung Vaksinasi WBP

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandarlampung laksanakan vaksin tahap pertama bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan Rumah Sakit Bandar Negara Husada.

Menurut keterangan Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Bandarlampung, Putranti Rahayu, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana, Rini Legitasari, vaksinasi tersebut untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar warga binaan lapas perempuan menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

“Untuk tahap pertama ini, ada 300 dosis yang dikeluarkan. Sebanyak 258 warga binaan telah melakukan vaksin, namun ada 5 warga binaan belum dapat divaksin karena setelah dilakukan tensi, darahnya tinggi. Jadi, masih ditunda,” jelasnya ketika diwawancarai disela-sela vaksinasi di aula lapas setempat, Kamis, September 2021.

Dia melanjutkan, vaksinasi tersebut sangat bermanfaat karena pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengatasi pandemi Covid-19, tujuannya adalah untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut.

“Saya berharap dengan adanya vaksinasi ini, dapat menekan dan memutus mata rantai Covid-19, sehingga warga binaan lapas kelas IIA Bandar Lampung dapat terhindar dari pandemi Corona yang saat ini masih melanda,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, Santi, (39), terpidana perkara narkoba yang sudah menjalani lebih dari setengah hukumannya ini, mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada pihak lapas yang mana telah melakukan vaksinasi untuk warga binaan.

“Saya sangat bersyukur telah di vaksin hari ini, dan berharap dengan adanya vaksin ini dapat terhindar dari wabah Covid-19, dan ketika saya bebas nanti saya aman karena sudah di vaksin, terimakasih bu Putranti selaku Kalapas dan jajarannya,” ucapnya. (humaskemenkumhamlpg/Ardi)

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pastikan Pengrusakan Lahan 21 Warga Waykanan Berjalan, PT Tanjungkarang Kuatkan Putusan PN Blambangan