Penuhi Panggilan Kejari Lampura, dr. Maya Natalia Manan Dimintai Keterangan Selaku Pengguna Anggaran 

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Proyek Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022, membuka babak baru.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus), memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap dr. Maya Natalia Manan M.Kes, selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Maya Natalia Manan datang dengan menumpangi mobil Innova putih. Dengan langkah tergesa-gesa, sembari menenteng sejumlah berkas di tangannya, ia diam seribu bahasa.

Maya Manan juga terkesan menghindari pertanyaan para awak media dengan terus melangkahkan kakinya memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampura, Rabu, 16 April 2025, sekira pukul 13.45 WIB.

Setelah 2 (dua) jam diperiksa, dr Maya Natalia Manan akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya di Kejaksaan Lampung Utara.

Ia mengatakan kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan dari Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung, terkait rentetan perkara Proyek Renovasi di RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.

“Ia benar, saya dipanggil menghadap Kasi Pidsus Lampura terkait persoalan di RSUD Ryacudu Kotabumi. Saya dipanggil karena saya selaku Pengguna Anggaran dalam perkara itu,” terangnya.

Saat ditanya, siapa saja yang dipanggil dari pihak Dinas Kesehatan dan ada berapa pertanyaan yang diajukan Kasi Pidsus dalam perkara tersebut, dr Maya Natalia Manan menjelaskan bahwa dari Dinas Kesehatan hanya dia sendiri yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Dari Dinas Kesehatan hanya saya sendiri yang dipanggil. Karena saya selaku Pengguna Anggaran. Untuk berapa banyak pertanyaan yang diajukan, saya sudah lupa, bisa ditanyakan langsung pada Kasi Pidsus,” ungkapnya.

Caption: Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung, dengan didampingi Kasi Intelejen (Kastel) Ready. Foto: Dani

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung, dengan didampingi Kasi Intelejen (Kastel) Ready, membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah memanggil Kadiskes Lampura dan seorang pihak konsultan perencana untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipidkor pada Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Aniaya Sekuriti, Tiga Anggota Ormas Ditangkap Polres Lamteng

“Ia, hari ini Kepala Dinas Kesehatan dr. Maya Natalia Manan telah memenuhi panggilan. dr. Maya dipanggil untuk dimintai keterangan karena dia selaku pengguna anggaran dalam kegiatan itu. Selain dr Maya, ada salah seorang pihak dari konsultan perencana yang turut dimintai keterangan,” paparnya.

Selain itu, lanjut M. Azhari Thanjung, pada hari ini juga, Kejari Lampura kehadiran tamu dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Tim Ahli Fisik untuk mengklarifikasi perhitungan kerugian negara.

Guna menggali informasi di lapangan, pihaknya diminta bersama tim auditor dan ahli fisik untuk turun kelapangan (RSUD Ryacudu Kotabumi,red).

Di sana, tim melakukan pemeriksaan di tiga ruangan, yaitu ruangan ICU, penyakit dalam, dan ruangan kebidanan.

“Mengenai hasil pemeriksaan di lapangan, saat ini sedang berjalan dan sedang dilakukan perhitungan oleh Tim Auditor Kejati Lampung dan Ahli Fisik. Untuk hasilnya, saya mohon kepada kawan-kawan agar dapat bersabar,” ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Azhari lagi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi.

Saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari berbagai profesi, yaitu dari pihak penyedia, pelaksana, konsultan, rumah sakit, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan satu anggota DPRD Lampung Utara, Rendy Apriansyah.

“Penyidikan perkara ini sedang berjalan, para saksi sedang diperiksa secara maraton, ketika nanti dari hasil penyidikan dan perhitungan tim Auditor Kejati Lampung dan Ahli Fisik ditemukan kerugian negara dan penanggung jawab dalam perkara itu, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegasnya.

Untuk diketahui RSUD Ryacudu Kotabumi ditahun 2022 melakukan renovasi 3 item pekerjaan yaitu renovasi ruangan penyakit dalam, ruangan kebidanan dan ruang ICU dengan nilai Rp 2,1 m lebih dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas TNI- Polri, Polres Lampung Utara Olahraga Bersama 

Selain itu dalam perkara tersebut, Kejari Lampura melalui bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Diantaranya, pihak Penyedia, Pelaksana, Konsultan, Inspektorat, dr Aida Fitria, dr Maya Natalia Manan dan, Anggota DPRD Lampung Utara Rendy Apriansyah. (Dan/LV)

Loading