Oknum Guru SDN di Lampura Diduga Rangkap Jabatan Operator Desa, Dinilai Rugikan Keuangan Negara

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kerap kali terjadi sehingga menimbulkan polemik ditengah masyarakat karena masih sering kali dipraktikkan di institusi pemerintahan.

Seperti halnya dengan oknum guru berinisial HS (42) berstatus ASN di SDN Pampang Tangguk Kecamatan Sungkai Tengah Lampura karena ikut merangkap jabatan sebagai Operator Siks Ng didesa setempat.

“Coba dipelajari, Bang. Karena guru itu (HS) status guru pegawai tapi merangkap Operator Sik NG apakah hal itu diperbolehkan karena yang bersangkutan menerima dua penghasilan sekaligus,” jelas Narasumber yang minta namanya dirahasiakan.

Narasumber juga menyebutkan hal yang menjadi keheranan adalah mengapa pihak pemerintahan desa dapat meloloskan berkas oknum guru tersebut dan apakah telah mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.

Terkait permasalahan tersebut, Kabid Kepegawaian Diknas Lampura, Diana Wati, mengatakan, belum mengetahui hal tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Sepengetahuan kami rangkap jabatan seperti itu tidak diperbolehkan nanti coba kita telaah lebih lanjut,” ujarnya.

Senada, Camat Sungkai Tengah, Zulham, membenarkan bahwa oknum guru SDN 2 Pampang Tangguk Jaya itu memang benar juga menjabat sebagai operator di desa itu dan telah disarankan untuk mengundurkan diri dari salah satu pekerjaannya.

“Sudah kita sampaikan ke kepala desa Pampang Tangguk agar segera diganti” jawab Zulham melalui sambungan telepon, Senin (02/12/2024). (Ki/red)

Loading

Baca Juga :  Polres Lampura Gelar Patroli Skala Besar